napaslahat.com/, LAHAT – Founder Anak Muda Lahat (AMAL) sekaligus Ketua Relawan Milenial Muda Bursah-Widia, Oktaria Saputra, S.E., M.Si., mengajak masyarakat Kabupaten Lahat menyikapi keputusan pemerintah daerah untuk tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara objektif dan proporsional. Menurutnya, penilaian terhadap kebijakan tersebut harus mengacu pada fakta, dokumen resmi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oktaria menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih dalam menjaga tertib administrasi serta kesinambungan pembangunan daerah. Ia menilai, setiap keputusan pemerintahan perlu dipahami berdasarkan latar belakang dan pertimbangan yang mendasarinya, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
Hal tersebut menyusul terbitnya surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Nomor 108/900/TAPD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 perihal Pembatalan Perubahan RKPD Tahun 2026, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa batas waktu penyempurnaan dan/atau penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 telah terlampaui. Atas dasar kondisi tersebut, Pemkab Lahat memutuskan tidak melakukan Perubahan APBD Tahun 2026.
Surat tersebut juga mengarahkan seluruh perangkat daerah agar tetap berpedoman pada RKPD Kabupaten Lahat Tahun 2026 yang telah ditetapkan beserta ketentuan penganggaran yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan target kinerja, pemenuhan pelayanan dasar, prioritas pembangunan, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Menanggapi keputusan itu, Oktaria menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya perubahan APBD tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kesimpulan semacam itu, menurutnya, harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap regulasi yang relevan, prosedur yang ditempuh, dan keadaan yang melatarbelakangi keputusan pemerintah daerah.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Tidak dilaksanakannya perubahan APBD bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran hukum. Masyarakat perlu memahami dasar keputusan tersebut sebelum memberikan penilaian, sehingga pembahasan tetap objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujar Oktaria, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa Perubahan RKPD dan APBD-P merupakan dua instrumen berbeda yang saling berkaitan. RKPD menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, sedangkan APBD merupakan instrumen penganggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu, keduanya harus dipahami sesuai fungsi, tahapan, dan ketentuan yang mengaturnya.
Terlewatnya batas waktu penyusunan dokumen perubahan perencanaan, sebagaimana diterangkan dalam surat Sekda, merupakan salah satu konteks penting untuk memahami keputusan Pemkab Lahat. Namun, penilaian akhir mengenai kesesuaian kebijakan dengan hukum tetap harus merujuk pada keseluruhan aturan yang berlaku dan pelaksanaannya.
Oktaria menilai, setelah keputusan tersebut diambil, perhatian pemerintah daerah perlu diarahkan pada pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Surat Sekda secara tegas meminta perangkat daerah menuntaskan pelaksanaan anggaran Tahun 2026 sekaligus mendukung proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, arahan tersebut perlu dijalankan dengan koordinasi yang baik agar program prioritas tidak kehilangan arah, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal terpenting adalah memastikan program yang sudah direncanakan berjalan sesuai ketentuan, kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, dan anggaran digunakan tepat sasaran. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya harus tercermin dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Lahat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta meminta seluruh perangkat daerah menjaga koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan. Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban keuangan tetap diperlukan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Oktaria mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Meski demikian, penyampaiannya perlu disertai data yang dapat diverifikasi dan mempertimbangkan konteks persoalan agar tidak berkembang menjadi polemik yang justru mengaburkan substansi.
Menutup pernyataannya, Oktaria kembali menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan serta kesinambungan pembangunan Kabupaten Lahat.
“Saya mendukung upaya Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan memastikan pembangunan daerah terus berjalan. Mari kita menilai keputusan ini secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sembari tetap mengawal pelaksanaan program agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas,” tutupnya.
